draft/wesel

Apa itu draft/wesel?

Arti draft/wesel dalam istilah Keuangan adalah: suatu jenis surat berharga bersegi tiga, dalam hal mana seorang penarik memerintahkan kepada si tertarik untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang memegang surat berharga tersebut, atau orang lain yang ditunjuknya, pada saat orang tersebut menunjukkan surat berharga tersebut atau pada tanggal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam surat berharga tersebut.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait