Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 14/01/2018 6:49:00 rescind/membatalkan kontrak rescind/membatalkan kontrak
rescind/membatalkan kontrak
Apa itu rescind/membatalkan kontrak?
Arti rescind/membatalkan kontrak dalam istilah Keuangan adalah: tindakan hukum meminta pembatalan suatu kontrak di muka hakim karena tak dipenuhinya syarat-syarat subyektif untuk sahnya suatu kontrak, misalnya pihak yang berkontrak ternyata tak cakap hukum, atau karena tak ada kata sepakat.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.