rescind/membatalkan kontrak

Apa itu rescind/membatalkan kontrak?

Arti rescind/membatalkan kontrak dalam istilah Keuangan adalah: tindakan hukum meminta pembatalan suatu kontrak di muka hakim karena tak dipenuhinya syarat-syarat subyektif untuk sahnya suatu kontrak, misalnya pihak yang berkontrak ternyata tak cakap hukum, atau karena tak ada kata sepakat.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait