pemeriksa di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah

Apa itu pemeriksa di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah?

Arti pemeriksa di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah dalam istilah Keuangan adalah: orang yang ditugaskan pimpinan instansinya untuk membantu BPK melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK [vide: Peraturan BPK No. 1/2008, Pasal 1 angka 4].

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait