perusahaan perseroan/persero

Apa itu perusahaan perseroan/persero?

Arti perusahaan perseroan/persero dalam istilah Keuangan adalah: bumn yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan [vide: UU No. 19/2003).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait