confiscation/konfiskasi/penyitaan

Apa itu confiscation/konfiskasi/penyitaan?

Arti confiscation/konfiskasi/penyitaan dalam istilah Keuangan adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan atau peradilan (KUHAP).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait