value added tax (VAT) /pajak pertambahan nilai (PPn)

Apa itu value added tax (VAT) /pajak pertambahan nilai (PPn)?

Arti value added tax (VAT) /pajak pertambahan nilai (PPn) dalam istilah Keuangan adalah: pajak konsumsi yang dikenakan atas nilai yang ditambahkan pada suatu produk pada setiap tahapan dari siklus manufakturnya, demikian pula pada saat dibeli oleh konsumen akhir.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait