Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 16/01/2018 5:25:00 value added tax (VAT) /pajak pertambahan nilai (PPn) value added tax (VAT) /pajak pertambahan nilai (PPn)
value added tax (VAT) /pajak pertambahan nilai (PPn)
Apa itu value added tax (VAT) /pajak pertambahan nilai (PPn)?
Arti value added tax (VAT) /pajak pertambahan nilai (PPn) dalam istilah Keuangan adalah: pajak konsumsi yang dikenakan atas nilai yang ditambahkan pada suatu produk pada setiap tahapan dari siklus manufakturnya, demikian pula pada saat dibeli oleh konsumen akhir.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.