taksir &; penaksir/adjuster

Apa itu taksir &; penaksir/adjuster?

Arti taksir &; penaksir/adjuster dalam istilah Keuangan adalah: ahli dalam asuransi yang menilai dan membereskan tuntutan kerugian; kaitannya dengan pembekuan kegiatan bank, pemberes adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dan bank.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait