makelaar in effecten
Apa itu makelaar in effecten?
Arti makelaar in effecten dalam istilah Keuangan adalah: pedagang perantara efek, makelar efek, pialang efek yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Keuangan [vide: SK. Menkeu RI No. 401/KMK.011/1979], yaitu : (1) harus badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia; (2) lembaga keuangan bukan bank; (3) perorangan yang mempunyai keahlian dan/atau berpengalaman dalam perdagangan efek yang diselenggarakan oleh BAPEPAM.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.