Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 17/01/2018 1:48:00 wind up/penutupan perusahaan wind up/penutupan perusahaan
wind up/penutupan perusahaan
Apa itu wind up/penutupan perusahaan?
Arti wind up/penutupan perusahaan dalam istilah Keuangan adalah: tindakan penghentian, penutupan dan pembekuan semua usaha dan kekayaan perusahaan dalam kaitannya dengan likuidasi.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.