hak oktroi/paten/patent

Apa itu hak oktroi/paten/patent?

Arti hak oktroi/paten/patent dalam istilah Keuangan adalah: hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait