hak oktroi/paten/patent
Apa itu hak oktroi/paten/patent?
Arti hak oktroi/paten/patent dalam istilah Keuangan adalah: hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.