sero – perseroan terbatas/limited company

Apa itu sero – perseroan terbatas/limited company?

Arti sero – perseroan terbatas/limited company dalam istilah Keuangan adalah: perusahaan yang berbentuk badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal saham yang dimiliki.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait