badan layanan umum (BLU)

Apa itu badan layanan umum (BLU)?

Arti badan layanan umum (BLU) dalam istilah Keuangan adalah: unit kerja pada departemen/lembaga atau satuan kerja pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait