Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 19/01/2018 3:06:00 badan layanan umum daerah (BLUD) badan layanan umum daerah (BLUD)
badan layanan umum daerah (BLUD)
Apa itu badan layanan umum daerah (BLUD)?
Arti badan layanan umum daerah (BLUD) dalam istilah Keuangan adalah: SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.