Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 19/01/2018 11:00:00 penalty clause/klausul penalti penalty clause/klausul penalti
penalty clause/klausul penalti
Apa itu penalty clause/klausul penalti?
Arti penalty clause/klausul penalti dalam istilah Keuangan adalah: klausul denda; klausul yang berisi sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan suatu prestasi manakala ternyata prestasi tersebut tak dipenuhi; dalam perbankan, berarti klausul yang umumnya terdapat pada rekening tabungan atau deposito yang menyatakan bahwa bank akan menjatuhkan sanksi terhadap penarikan dana yang belum jatuh tempo.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.