penalty clause/klausul penalti

Apa itu penalty clause/klausul penalti?

Arti penalty clause/klausul penalti dalam istilah Keuangan adalah: klausul denda; klausul yang berisi sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan suatu prestasi manakala ternyata prestasi tersebut tak dipenuhi; dalam perbankan, berarti klausul yang umumnya terdapat pada rekening tabungan atau deposito yang menyatakan bahwa bank akan menjatuhkan sanksi terhadap penarikan dana yang belum jatuh tempo.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait