saving clause/klausul pemisahan

Apa itu saving clause/klausul pemisahan?

Arti saving clause/klausul pemisahan dalam istilah Keuangan adalah: suatu klausul dalam suatu undang-undang atau suatu kontrak yang menyatakan bahwa apabila ada bagian dari undang-undang atau kontrak tersebut yang tidak sah, maka bagian lain dari undang-undang atau kontrak tersebut tetap sah; klausul yang menegaskan bahwa bagian tertentu dari suatu undang-undang atau kontrak akan tetap sah meskipun bagian lainnya dinyatakan tidak sah; klausul ini juga disebut severability or separability clause.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait