dana alokasi khusus (DAK)

Apa itu dana alokasi khusus (DAK)?

Arti dana alokasi khusus (DAK) dalam istilah Keuangan adalah: yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional [vide: UU No. 33/2004].

 

sumber: Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara : Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI

Tags:

Pencarian Terkait