dana alokasi khusus (DAK)
Apa itu dana alokasi khusus (DAK)?
Arti dana alokasi khusus (DAK) dalam istilah Keuangan adalah: yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional [vide: UU No. 33/2004].
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.