Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 21/01/2018 9:24:00 pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
Apa itu pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)?
Arti pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dalam istilah Keuangan adalah: 1. kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah; 2. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.