pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)

Apa itu pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)?

Arti pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dalam istilah Keuangan adalah: 1. kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah; 2. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait