testimonium clause
Apa itu testimonium clause?
Arti testimonium clause dalam istilah Keuangan adalah: pernyataan terakhir dari masing-masing pihak yang berperkara, ditandatangani beserta saksi-saksi.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.