ketetapan batal karena hukum/nietigheid van rechtswege

Apa itu ketetapan batal karena hukum/nietigheid van rechtswege?

Arti ketetapan batal karena hukum/nietigheid van rechtswege dalam istilah Keuangan adalah: akibat suatu perbuatan, untuk sebagian atau seluruhnya, bagi hukum dianggap tidak ada (dihapuskan) tanpa diperlukan suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan pemerintah lain yang berkompeten untuk menyatakan batalnya sebagian atau seluruh akibat itu.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait