Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 24/01/2018 9:25:00 reinsurance/pertanggungan ulang reinsurance/pertanggungan ulang
reinsurance/pertanggungan ulang
Apa itu reinsurance/pertanggungan ulang?
Arti reinsurance/pertanggungan ulang dalam istilah Keuangan adalah: perbuatan hukum pertanggungan ulang yang dilakukan oleh pihak penanggung, reasuransi.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.