akta/deed
Apa itu akta/deed?
Arti akta/deed dalam istilah Keuangan adalah: 1. keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut; 2. surat yang sengaja dibuat dan ditandatangani dan digunakan sebagai alat bukti tertulis. akta dibedakan dua macam: (i) akta otentik ? akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, atau dibuat oleh para pihak di hadapan pejabat yang berwenang dan (ii) akta di bawah tangan ? akta yang dibuat dengan tidak melibatkan pejabat yang berwenang.
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.