pagu/ceiling, cap
Apa itu pagu/ceiling, cap?
Arti pagu/ceiling, cap dalam istilah Keuangan adalah: batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi pemberian kredit, penetapan bunga deposito dan batas harga nilai tukar mata uang asing.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.