counterfeit/pemalsuan dengan maksud menyesatkan khalayak

Apa itu counterfeit/pemalsuan dengan maksud menyesatkan khalayak?

Arti counterfeit/pemalsuan dengan maksud menyesatkan khalayak dalam istilah Keuangan adalah: perbuatan melawan hukum berupa membuat dan atau menjual barang-barang bernilai ekonomis dengan cara misalnya memalsu, meniru atau menggunakan merek-merek terkenal, dengan maksud untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dan menyesatkan konsumen.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait