lembaga atau badan lain

Apa itu lembaga atau badan lain?

Arti lembaga atau badan lain dalam istilah Keuangan adalah: antara lain badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara [vide: UU No. 15/2006, Penjelasan Pasal 6 ayat (1)].

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait