ganti; penggantian kerugian (indemniteit/schadeloosstelling)

Apa itu ganti; penggantian kerugian (indemniteit/schadeloosstelling)?

Arti ganti; penggantian kerugian (indemniteit/schadeloosstelling) dalam istilah Keuangan adalah: 1. dalam halnya seorang pengacara, pembela, penasehat ataupun wakilnya diminta oleh seorang yang meminta bantuan hukum mengenai upah atau ganti kerugiannya harus ditanggung oleh pihak yang meminta bantuan hukum tersebut [vide: RIB Psl. 379]; 2. melarikan perempuan ataupun seorang gadis baik atas kemauan perempuan itu sendiri ataupun tidak/tanpa kemauan orang tuanya adalah merupakan tindak pidana yang dapat dituntut; tindak pidana ini merupakan klacht delict atau delik aduan [vide: KUHP Psl. 332].

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait