trade mark/merek dagang

Apa itu trade mark/merek dagang?

Arti trade mark/merek dagang dalam istilah Keuangan adalah: tanda atau simbol yang diperoleh pengusaha atau pedagang dan disahkan berdasarkan pencatatan secara hukum oleh negara dan dipakai oleh pengusaha atau pedagang untuk membedakan produknya dari produk serupa lainnya yang diproduksi atau dijual pesaingnya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait