hukum perdata/Burgerlijk Recht (bld)/Civil Law (ing)

Apa itu hukum perdata/Burgerlijk Recht (bld)/Civil Law (ing)?

Arti hukum perdata/Burgerlijk Recht (bld)/Civil Law (ing) dalam istilah Keuangan adalah: disebut juga hukum sipil; hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan; hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dan hukum kepailitan.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait