annulment/pembatalan

Apa itu annulment/pembatalan?

Arti annulment/pembatalan dalam istilah Keuangan adalah: pembatalan putusan pengadilan dikarenakan sebab-sebab tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, misalnya karena ternyata pengadilan tersebut tak berwenang untuk memeriksa perkara.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait