legaal

Apa itu legaal?

Arti legaal dalam istilah Keuangan adalah: sah, menurut ketentuan undang-undang; dibenarkan menurut hukum, resmi, sesuai peraturan.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait