bank dalam likuidasi/liquidated bank

Apa itu bank dalam likuidasi/liquidated bank?

Arti bank dalam likuidasi/liquidated bank dalam istilah Keuangan adalah: bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait