ultra vires/melampaui kewenangan

Apa itu ultra vires/melampaui kewenangan?

Arti ultra vires/melampaui kewenangan dalam istilah Keuangan adalah: dalam hukum perusahaan berarti tindakan pengurusnya yang mengatasnamakan perseroan namun ia tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan tersebut; tindakan organ perseroan yang melebihi batas kewenangannya; tindakan perseroan yang melanggar ketentuan dalam anggaran dasarnya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait