Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 28/01/2018 11:44:00 masa tenggang/grace periode masa tenggang/grace periode
masa tenggang/grace periode
Apa itu masa tenggang/grace periode?
Arti masa tenggang/grace periode dalam istilah Keuangan adalah: kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.