private law/hukum perdata

Apa itu private law/hukum perdata?

Arti private law/hukum perdata dalam istilah Keuangan adalah: sekumpulan kaidah dan asas hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur hubungan-hubungan hukum keperdataan antar individu, secara konvensional meliputi misalnya bidang hukum keluarga, hukum perorangan, hukum kekayaan, hukum kebendaan, dan hukum waris.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait