auditor/pemeriksa/pemeriksa keuangan negara

Apa itu auditor/pemeriksa/pemeriksa keuangan negara?

Arti auditor/pemeriksa/pemeriksa keuangan negara dalam istilah Keuangan adalah: orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait