punitive duty/bea masuk penghukum

Apa itu punitive duty/bea masuk penghukum?

Arti punitive duty/bea masuk penghukum dalam istilah Keuangan adalah: bea masuk terhadap produk impor yang dikenakan oleh suatu negara sebagai hukuman bagi negara mitra dagangnya yang mengekspor barang dengan curang sehingga merugikan negara pengimpor, misalnya bea masuk yang dikenakan terhadap produk yang diekspor dengan cara dumping, atau karena disubsidi oleh pemerintah negara pengekspor.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait