remedy/pemulihan hukum

Apa itu remedy/pemulihan hukum?

Arti remedy/pemulihan hukum dalam istilah Keuangan adalah: upaya-upaya pemulihan menurut hukum dengan mana suatu hak dapat diwujudkan, dipulihkan atau ditegakkan, atau dengan mana pelanggaran terhadap suatu hak dapat dicegah, dibatalkan, dipulihkan atau diperbaiki.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait