remedy/pemulihan hukum
Apa itu remedy/pemulihan hukum?
Arti remedy/pemulihan hukum dalam istilah Keuangan adalah: upaya-upaya pemulihan menurut hukum dengan mana suatu hak dapat diwujudkan, dipulihkan atau ditegakkan, atau dengan mana pelanggaran terhadap suatu hak dapat dicegah, dibatalkan, dipulihkan atau diperbaiki.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.