proxy/surat kuasa
Apa itu proxy/surat kuasa?
Arti proxy/surat kuasa dalam istilah Keuangan adalah: dalam hukum perusahaan lazimnya berarti surat kuasa yang digunakan untuk memberikan suara.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.