tenor/tenggang pembayaran

Apa itu tenor/tenggang pembayaran?

Arti tenor/tenggang pembayaran dalam istilah Keuangan adalah: masa antara tanggal penerbitan atau akseptasi surat berharga dan tanggal jatuh temponya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait