frozen asset

Apa itu frozen asset?

Arti frozen asset dalam istilah Keuangan adalah: aset atau harta kekayaan yang dibekukan dalam arti tidak dapat diuangkan karena perintah pengadilan atau masih dalam proses sengketa.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait