frozen asset
Apa itu frozen asset?
Arti frozen asset dalam istilah Keuangan adalah: aset atau harta kekayaan yang dibekukan dalam arti tidak dapat diuangkan karena perintah pengadilan atau masih dalam proses sengketa.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.