usaha – perusahaan pembiayaan/finance company

Apa itu usaha – perusahaan pembiayaan/finance company?

Arti usaha – perusahaan pembiayaan/finance company dalam istilah Keuangan adalah: badan usaha di luar bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; pengertian tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan Pasal 1 ayat (5).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait