waktu tenggang/days of grace

Apa itu waktu tenggang/days of grace?

Arti waktu tenggang/days of grace dalam istilah Keuangan adalah: penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 – 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kreditur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait