Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 03/03/2018 1:22:00 waktu tenggang/days of grace waktu tenggang/days of grace
waktu tenggang/days of grace
Apa itu waktu tenggang/days of grace?
Arti waktu tenggang/days of grace dalam istilah Keuangan adalah: penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 – 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kreditur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.