Musyarakah
Apa itu Musyarakah?
Arti dan makna Musyarakah dalam istilah keuangan:
Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
sumber: https://www.lps.go.id/daftar-istilah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.