Badan Perwakilan Desa (BPD)

Apa itu Badan Perwakilan Desa (BPD)?

Arti Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam istilah politik / pemerintahan adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. BPD merupakan salah satu unsur pemerintah desa selain Kepala Desa, BPD mempunyai 4 fungsi (1) mengayomi adat istiadat; (2) membuat peraturan desa; (3) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; serta (4) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait