Arti Boikot dalam istilah politik adalah tindakan untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau suatu organisasi sebagai wujud protes atau sebagai suatu bentuk pemaksaan.
boikot adalah , memboikotv bersama-sama menolak untuk bergaul (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dsb): wakil partai itu tetap akan — pembicaraan undangundang itu dl parlemen; pemboikotann perbuatan (cara) memboikot: — ditujukan kpd kapal-kapal yg mengangkut alat-alat perang
***Keterangan:
n : nomina; v : verba; a : adjektiva; adv : adverbia; num : numeralia; p : partikel; pron : pronomina
dl : dalam ;dng : dengan ; dp : daripada; dr : dari; dsb : dan sebagainya; kpd : kepada; krn : karena; msl : misalnya; pd : pada; sbg : sebagai; spt : seperti; thd : terhadap; tt : tentang; yg : yang
sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. 2008.
Comments are closed here.