Common Disaster Clause
Apa itu Common Disaster Clause?
Common Disaster Clause adalah Klausula bencana biasa. Klausula dalam polis asuransi yangmenyatakan bahwa tertunjuk pertama harus masih hidup dalamkurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejakmeninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima maslahatasuransi.
sumber: –
Categorised in: C
Comments are closed here.