Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Apa itu Daftar Pemilih Khusus (DPK)?

Arti Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam istilah politik / pemilu adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT)

 

sumber: http://hariyanto02mei.blogspot.co.id/2014/04/istilah-istilah-dalam-pemilu.html

Tags: ,

Pencarian Terkait