Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)

Apa itu Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)?

Arti Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam istilah politik / pemilu adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau Paspor

 

sumber: http://hariyanto02mei.blogspot.co.id/2014/04/istilah-istilah-dalam-pemilu.html

Tags: ,

Pencarian Terkait