Fasilitator Kecamatan-1 (FK-1)

Apa itu Fasilitator Kecamatan-1 (FK-1)?

Arti Fasilitator Kecamatan-1 (FK-1) dalam istilah politik / pemerintahan adalah Pejabat dari kantor kecamatan yang membidangi tugas pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan P2D khususnya terkait dengan aspek kelembagaan dan partisipasi masyarakat.(Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002).

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait