Fasilitator Kecamatan-2 (FK-2)

Apa itu Fasilitator Kecamatan-2 (FK-2)?

Arti Fasilitator Kecamatan-2 (FK-2) dalam istilah politik / pemerintahan adalah Personil yang bertugas untuk mendampingi, membantu kelancaran kegiatan P2D di tingkat Kecamatan, dilakukan sesuai dengan ketentuan P2D. (Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002).

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait