Hak Manfaat

Apa itu Hak Manfaat?

Hak Manfaat adalah Hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.

sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/

Pencarian Terkait